Etika dan Penerapannya Didalam Keluarga
1.
ETIKA
Etika,
menurut wikipedia berasal dari (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari
kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika dimulai bila manusia
merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan
akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita
tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika,
yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu,
objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan
ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut
pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap
perbuatan manusia.
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa
etika adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara
sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Beberapa manfaat Etika adalah sebagai
berikut :
1. Dapat membantu suatu pendirian
dalam beragam pandangan dan moral.
2. Dapat membantu membedakan mana yang
tidak boleh dirubah dan mana yang boleh
dirubah.
3. Dapat membantu seseorang mampu
menentukan pendapat.
4. Dapat menjembatani semua dimensi
atau nilai-nilai.
Etika
adalah bentuk perilaku manusia yang dinilai baik di mata manusia yang menjadi
tolak ukur baik tidak nya seseorang di lingkungannya. Etika dalam keluarga
adalah sesuatu yang sangat mendasari kehidupan individu dalam bermasyarakat,
karena semua baik- buruk perilaku manusia pada dasarnya tercipta pada
lingkungan keluarga karena seorang individu lahir dan menjalani kehidupan
pertama-tama dalam lingkungan keluarga tersebut. Maka keluarga menjadi pemeran
utama seorang individu untuk memiliki etika yang baik.
2. KELUARGA
Baik sebelum melangkah jauh mengenai etika di dalam keluarga,
mari kita fahami terlebih dahulu mengenai makna dari keluarga itu sendiri. Keluarga
menurut Duval (1977), adalah sekumpulan orang yang dihubungkan oleh ikatan
perkawinan, adopsi, dan kelahiran, yang bertujuan menciptakan dan
mempertahankan budaya umum, meningkatkan perkembangan fisik, mental emosional
dan social setiap anggota, dilihat dari interaksi yang regular dan ditandai
dengn adanya ketergantungan dan hubungan untuk mencapai tujuan umum. Sementara
itu,
Departemen Kesehatan RI (1988), menyebutkan bahwa keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang teridiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul serta tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling bergantung.
Sedangkan menurut Leininger (1976) keluarga adalah suatu sistem social yang dapat menggambarkan adanya jaringan kerja dari orang-orang secara regular berinteraksi satu sama lain yang ditunjukkan oleh adanya hubungan yang saling tergantung dan memperngaruhi dalam rangka mencapai tujuan.
Departemen Kesehatan RI (1988), menyebutkan bahwa keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang teridiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul serta tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling bergantung.
Sedangkan menurut Leininger (1976) keluarga adalah suatu sistem social yang dapat menggambarkan adanya jaringan kerja dari orang-orang secara regular berinteraksi satu sama lain yang ditunjukkan oleh adanya hubungan yang saling tergantung dan memperngaruhi dalam rangka mencapai tujuan.
Dari defenisi yang telah diungkapkan di atas dapat disimpulkan bahwa keluarga merupakan terjalinnya sebuah ikatan yang kemudian membentuk suatu kesatuan (ayah, ibu,anak) yang saling berhubungan kemudian terjadinya interaksi, dan saling membutuhkan satu sama lainnya.
Dalam kehidupan berkeluarga, suami istri dituntut menjaga
hubungan yang baik, menciptakan suasana yang harmonis, yaitu dengan saling
pengertian, saling menjaga, saling menghormati, saling menghargai serta saling
memenuhi kebutuhan msing-masing. Oleh karena itu antara suami istri harus
saling selalu menjaga etika dalam bekeluarga, yaitu selalu menjaga keselarasan,
keserasian dan keseimbangan hubungan baik secara batiniah dan lahiriah dengan
melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing disertai tolong-menolong dan
saling pengertian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing karena
lembaga perkawinan bertujuan membentuk keluarga bahagia dan sejahtera sesuai
dengan ajaran Islam.
Contoh
etika dalam keluarga misalnya antara orangtua, Ayah, Ibu dan anak, kakak dan
adik terjadi hubungan yang harmonis dan menjalankan peran hak serta
kewajibannya dengan baik sesuai dengan peran nya masing- masing, jika tidak
terjadi demikian keluarga tersebut terjadi suatu disfungsional keluarga yang
menyebabkan anggota keluarga tidak harmonis. dan etika harus ditata dalam
keluarga agar tiap-tiap individu mengerti berperilaku yang baik sesuai dengan
peran nya sebagai Ayah, Ibu, Anak, Adik , Kakak sehingga tercipta keluarga yang
harmonis dalam kehidupan sehari-hari
3. PENERAPAN ETIKA DI DALAM KELUARGA
Setiap yang membentuk sebuah keluarga, maka pasti diharapkan dapat
terwujud keluarga yang sakina, seperti dalam firman Allah surah Ar-Rum : 21
berikut :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : “Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya,
dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [Ar-Rum
21].
Adapun
beberapa manfaat pernikahan :
1. Melanjutkan keturunan
2. Penjaga dari godaan syetan, memenuhi
hasrat syahwat dan memelihara kemaluan.
3. Menguatkan semangat beribadah
4. Menikah dapat memperingan beban suami dari
mengurus rumah.
Tujuan dalam pernikahan atau dalam membina keluarga.
Dengan manfaat yang telah dituliskan di atas maka, dapat
ditarik sebuah tujuan dalam pernikahan atau dalam membina keluarga sebagai
berikut :
1. Membina keluarga yang tenang dan bahagia
2. Hidup cinta-menyintai
3. Bertekwa kepada Allah SWT dan membentengi
diri dari perbuatan maksiat dan penyelewengan seksual.
4. Membina hubungan kekeluargaan dan
mempererat silaturahmi antarkeluarga.
Kiat – kiat membentuk keluarga sakinah.
Untuk membentuk keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah,
diupayakan agar suami istri dan anak-anak dalam suatu rumah tangga melakukan
antara laian sebagai berikut :
a. Setia, saling mencintai dan saling menyayangi
a. Setia, saling mencintai dan saling menyayangi
b. Saling menghormati dan
saling menghargai, saling percaya, saling bantu dan seiya sekata dalam memikul
tugas kerumahtanggaan.
c. Saling pengertian dan
saling memahami.
d. Saling menghormati
keluarga masing-masing.
e. Pasangan suami istri
menjadi teladan bagi anak-anak dan keluarga lainnya yang ada dalam rumah.
f. Suami istri hendaklah
bermusyawarah dan transparan dalam segala hal. Jika ada suatu kesulitan
hendaklah dibicarakan dengan hati terbuka, tidak segan meminta maaf jika merasa
diri bersalah, karena yang demikian itu akan menambah hubungan cinta kasih.
g. Melaksanakan ibadah
dengan baik dan membiasakan salat berjamaah dalam keluarga.
h. Menyiapkan rumah yang
memenuhi syarat kesehatan, agar semua betah di rumah. Kalau ada anggota
keluarga yang tidak betah di rumah, itu merupakan suatu tanda bahwa dalam rumah
tangga itu ada yang tidak beres.
i. Menjadikan rumah dapat
berperan untuk membina generasi muda.
j. Menjadikan rumahtangga
yang dapat mengelola keuangan keluarga dnegan baik, sesuai dengan pendapatan,
tidak boros dan tidak kikir.
k. Tidak egois dan dapat
memahami kelemahan dan kekurangan masing-masing.
l. Menghindarkan penghuni
rumah dari hal-hal yang tidak islami, karena hal itu akan dipertanggungjawabkan
pada hari kiamat.
m. Menghindari untuk berutang,
kecuali dalam keadaan darurat atau terdesak.
n. Menghindari salah paham,
seperti mengungkit-ungkit masalalu, atau mengeluarkan kata-kata yang kasar atau
menuduh tanpa bukti, memojokkan dll.
o. Menghindari pertengkaran
agar tidak diketahui orsnglain dan mencari solusi yang baik.
p. Mengkonsumsi makanan yang
halal dan tayyib.
Etika seorang istri kepada suami.
Poin-poin penting tentang etika seorang istri kepada suaminya diantaranya sebagai berikut :
Poin-poin penting tentang etika seorang istri kepada suaminya diantaranya sebagai berikut :
1.
Menjaga perasaan suami
2.
Tidak menentang dan membangkang
3.
Menaatinya
4.
Tidak keluar rumah tanpa izinnya
5.
Mendampinginya dalam keadaan suka dan duka
6.
Berbuat baik kepada keluarga suami
7.
Dilarang menceritakan wanita lain di hadapan suami
8.
Larangan keji dan bersikap kasar
9.
Menghormati tamu suami
10.
Memperhatikan pendidikan anak
11.
Tidak membebaninya di luar kemampuannya dalam nafkah
12. Ihdad (berkabung dengan kematian suami)
Etika Hubungan Anak dengan Orang Tua dan Sebaliknya.
Etika seorang anak terhadap orang tua dijelaskan oleh Allah swt melalui kisah Luqman yang memberikan nasehat kepada anaknya, dan dari delapan nasehat Luqman tersebut, terdapat dua bagian penting yang menyangkut masalah etika hubungan antara anak dengan orang tua, yakni ayat 14-15. Dalam hal ini, Allah swt berfirman :
وَوَصَّيْنَا اْلإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ * وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا لقمان :
Artinya : “Dan Kami perintahkan kepada
manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah
mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam
dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya
kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan
dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah
kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan
ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah
kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” [QS. Luqman
: 14-15].
Melalui ayat di atas, dapat dirangkum
perintah Luqman kepada anaknya mengenai etika anak kepada orang tua; (1) selalu
bersyukur, (2) taat dalam kebaikan, (3) berani mengambil sikap menolak dengan
cara yang baik dalam hal kemaksiatan. Dari ketiga prinsip ini, maka
sesungguhnya yang menjadi standar atau alat ukur dalam melaksanakannya adalah
kesabaran, baik dari segi ucapan ataupun perbuatan. Adapun ketika orang tua
sudah meninggal maka seorang anak juga tidak boleh menanggalkan etika ketaatan
terhadap keduanya. Dalam hal ini, Rasulullah Muhammad saw menjelaskan ; “Salah
seorang dan kaum Anshar datang kepada Rasulullah saw, kemudian berkata, Wahai
Rasulullah, apakah aku masih mempunyai kewajiban bakti kepada orang tua yang
harus aku kerjakan setelah kematian keduanya? Rasulullah saw. bersabda, Ya ada,
yaitu empat hal: mendoakan keduanya, memintakan ampunan untuk keduanya,
melaksanakan janji keduanya, memuliakan teman-teman keduanya, dan menyambung
sanak famili di mana engkau tidak mempunyai hubungan kekerabatan kecuali dari
jalur keduanya. Itulah bentuk bakti engkau kepada keduanya setelah kematian
keduanya.” [HR Abu Daud]
Berdasarkan
ayat-ayat dalam surat Luqman dan hadits di atas, Abu Bakr Jabir al-Jaziri
menyebutkan bahwa setelah seorang muslim mengetahui hak kedua orang tua atas
dirinya, dan menunaikannya dengan sempurna karena mentaati Allah swt, dan
merealisir wasiat-Nya, maka juga menjaga etika-etika berikut ini terhadap kedua
orang tuanya ; (1) Taat kepada kedua orang tua dalam semua perintah dan
larangan keduanya, selama di dalamnya tidak terdapat kemaksiatan kepada Allah
dan pelanggaran terhadap syariat-Nya. Karena, manusia tidak berkewajiban taat
kepada manusia sesamanya dalam bermaksiat kepada Allah, berdasarkan firman
Allah, “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu
yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya,
dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (Luqman: 15). Sabda Rasulullah
saw., “Sesungguhnya ketaatan itu hanya ada dalam kebaikan.” (Muttafaq ‘Alaih).
Sabda Rasulullah saw., “Tidak ada kewajiban ketaatan bagi manusia dalam maksiat
kepada Allah.” (2) Hormat dan menghargai kepada keduanya, merendahkan suara dan
memuliakan keduanya dengan perkataan dan perbuatan yang baik, tidak menghardik
dan tidak mengangkat suara di atas suara keduanya, tidak berjalan di depan
keduanya, tidak mendahulukan istri dan anak atas keduanya, tidak memanggil
keduanya dengan namanya namun memanggil keduanya dengan panggilan, “Ayah, ibu,”
dan tidak bepergian kecuali dengan izin dan kerelaan keduanya. (3) Berbakti
kepada keduanya dengan apa saja yang mampu ia kerjakan, dan sesuai dengan
kemampuannya, seperti memberi makan pakaian kepada keduanya, mengobati penyakit
keduanya, menghilangkan madzarat dari keduanya, dan mengalah untuk kebaikan
keduanya. (4) Menyambung hubungan kekerabatan dimana ia tidak mempunyai hubungan
kekerabatan kecuali dan jalur kedua orang tuanya, mendoakan dan memintakan
ampunan untuk keduanya, melaksanakan janji (wasiat), dan memuliakan teman
keduanya.Sedangkan etika yang baik yang harus dibangun oleh orang tua terhadap
anakanya adalah; (1) memberikan pilihan nama yang baik, (2) menunaikan
penyembelihan hewan ‘aqiqah, (3) mengkhitankannya, (4) memberikan nafkah yang
halal dan baik, pembinaan mental dan prilaku yang baik, (5) pengenalan dan
penanaman ilmu-ilmu keislaman.
Etika pemecahan problematika dan
penanggulangan konflik dalam keluarga :
a. Pernikahan harus diawali dengan niat karena Allah. Bagi mereka yang akan memasuki jenjang kehidupan rumahtangga hendaknya diawali dan diingat bahwa membina rumahtangga merupakan.
a. Pernikahan harus diawali dengan niat karena Allah. Bagi mereka yang akan memasuki jenjang kehidupan rumahtangga hendaknya diawali dan diingat bahwa membina rumahtangga merupakan.
b.
Penataan kembali rumahtangga sebelum hancur berantakan jatuh ke jurang
kesengsaraan lahir batin dengan upaya antara lain:
1.
Mengadakan instropeksi, evaluasi, dan musyawarah seluruh anggota keluarga yang
bisa diajak bicara, mencoba mencari titiktemu, dan mengembangkan persamaan persepsi
tanpa mengungkit perbedaan satu sama lain.
2.
Memperbaiki dan meningkatkan semangat kerja dan memperbaiki ekonomi
rumahtangga. Ekonomi rumahtangga adalah tulang punggung keluarga. Dukungan
kesejahteraan ekonomi tidak sedikit sndilnya dalam membina kerukunan
rumahtangga, walaupun tidak selalu esensial. Perbaikan dan peningkatan ini
harus dimulai dengan meperbaiki dan meningkatkan semangat kerja yang tinggi,
produktif dan harus mencari rezeki yang halalan tayyiban, karena rezeki yang
tidak halal kurang bahkan tidak akan menentramkan batin kehidupan keluarga.
3.
Meminta orangtua mereka yang dianggap bijaksana, ikut menengahi dan memberikan
pandangan, tetapi harus disertai kesediaan semua anggota keluarga. Orangtua
jangan menyalahkan atau mencari kesalahan salahsatu pihak, tetapi orangtua
hendaknya memberi arahan yang tidak membingungkan dan menjunjung norma-norma
kemanusiaan serta norma agama dengan cara yang menumbuhkan optimisme.
4.
Meminta nasihat kepada ulama, kiai, ustadz. Orang alim biasanya lebih tahu apa
yang baik dan buruk, kebijakan dan cara menyampaikan yang penuh kasih sayang
akan sangat berperan dan berkesan bagi keluarga yang sedang berselisih.
Hendaknya jangan mengembangkan kecurigaan atau prasangka jelek.
5.
Meminta nasihat pada bulan penyuluhan, penasihat perkawinan dan perceraian.
6.
Meminta nasihat lembaga bantuan hukum dan keluarga.
7.
Konsultasi dengan biro konsultasi perkawinan.
8.
Konsultasi dengan psikolog.
9. Konsultasi dengan dokter ahli jiwa.
Refrensi :

Komentar
Posting Komentar